Besaran dan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, ASN, Tni dan Polri 2022

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, ASN, Tni dan Polri 2022 , segini estimasi yang didapat dan tanggal cair untuk THR hari raya idul fitri 2022.

Masa menjelang Hari Raya dan hari raya keagamaan seringkali menjadi momen yang membahagiakan bagi karyawan. Sekaligus selamat, THR adalah hak karyawan dan kewajiban majikan. Tentang dampak signifikan pandemi terhadap ketenagakerjaan Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja menekankan bahwa THR 2022 harus membayar pekerja dan pekerja secara penuh. Anda tidak dapat membayar dengan mencicil

Pemerintah juga telah secara resmi meminta THR yang mewajibkan pengusaha menyediakan THR keagamaan bagi pekerja/pekerja berdasarkan Persyaratan Tenaga Kerja Permen No. 3 dan 6 Tahun 2016. .. Jika Anda terus bekerja selama lebih dari sebulan.

Besaran THR 2022

Besaran dan Jadwal Pencairan THR Karyawan Terbaru

Besarnya THR yang dibayarkan kepada seorang pegawai adalah gaji satu bulan pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, dan pegawai yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan (dalam waktu 12 bulan) yang dibagikan secara proporsional setiap tahun. sedang bekerja.

Dalam hal perpajakan, banyak yang bertanya-tanya apakah tunjangan liburan dikenakan pajak penghasilan 21 dan apakah ada insentif pajak bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk jenis pajak tertentu. ..

THR yang menjawab pertanyaan ini adalah tunjangan yang termasuk dalam objek pajak penghasilan PPh21, sehingga tunjangan hari raya akan tetap dikenakan pajak. Dengan demikian, THR yang diterima pegawai sudah dipotong sebelum dipotong pajak. Persyaratan pajak THR diatur dalam PER-16/PJ/2006 dan KEP-545/PK/2000.

THR dikenakan pajak jika penghasilan penerima melebihi PTKP (penghasilan bebas pajak) bulanan Rp 4.500.000 atau tahunan Rp 54.000.000.

Karena THR termasuk dalam kategori penghasilan PPh21, maka tarif pajak THR dikenakan pajak yang sama dengan tarif pajak gaji pekerja.

Lihat juga:

Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN

Pajak THR juga dikenakan kepada pejabat pemerintah dan pegawai swasta. Namun, PNS dipotong langsung dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan pegawai swasta yang memiliki potongan pajak sendiri.

Di masa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan PMK No.23/PMK.03/2020. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak COVID-19 adalah PPh 21 yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pertanyaannya adalah apakah pajak THR termasuk dalam pajak kewajiban pemerintah.

Tunjangan hari raya menurut aturan Biro Perpajakan Umum PER-31/PJ/2012 termasuk dalam pendapatan bukan penduduk dan memiliki pendapatan tahunan.

Oleh karena itu, tunjangan hari raya tidak termasuk dalam insentif pajak yang dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan manfaat PPh 21 hanya berlaku untuk total income dan recurring income. Dengan demikian, THR final selalu dikenakan PPh pasal 21.

Lihat juga:

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan

Pada tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Persyaratan GAJI 13 kepada instansi pemerintah, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Ini dilakukan dengan mempertimbangkan dukungan. Berbagai tambahan diberikan sebagai penyangga ekonomi bagi masyarakat luas, terutama masyarakat miskin dan rentan. Dan untuk memperkuat strategi stimulus ekonomi negara

“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi negara dengan meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan dan memperkuat dukungan sosial untuk membantu masyarakat yang paling rentan,” katanya.Mentri Keuangan Mullayani Intravati mengatakan pada konferensi pers THR .

THR dan gaji 13 dibayarkan berdasarkan gaji pokok/pensiun dan besarnya tunjangan yang terkait dengan gaji pokok/pensiun, dan 50% dari pensiun bulanan dibayarkan kepada mereka yang menerima tunjangan berbasis kinerja.

Pendapatan tambahan dapat meningkat hingga 50%, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan undang-undang untuk pemerintah daerah.

Lihat juga:

Pemerintah berencana untuk mulai mengeluarkan THR 10 hari sebelum Hari Raya, tetapi jika masalah teknis menghalangi pemerintah untuk membayar THR selama periode ini, THR juga dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan gaji ketiga belas akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan Polri, ASN dan TNI.

/* */